News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Artis Cabul

Saipul Jamil: Ingat Ya, Saya Diborgol

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saipul Jamil mengenakan borgol sejak berada di dalam mobil tahanan Rutan Cipinang ketika tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (25/5/2016).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (25/5/2016).

Tak seperti biasanya, Ipul tampak mengenakan borgol sejak berada di dalam mobil tahanan Rutan Cipinang hingga masuk ke sel tahanan PN Jakarta Utara.

Ketika masih berada di mobil pun Ipul sempat memamerkannya pada wartawan.

"Inget, ya, saya diborgol, ya," ujar Ipul dengan nada gemas. Bahkan, ia sempat mengulangi kata-kata tersebut beberapa kali.

Pasalnya, pada Senin (23/5/2016) lalu, mencuat pemberitaan mengenai Ipul yang tak pernah diborgol seperti tahanan lainnya.

"Wartawan tuh sok tahu. Udah tahu kali turun (dari mobil) dilepas. Nah, kagak paham. Makanya, jadi napi dulu biar tau, deh," ucap Ipul.

Mantan suami pedangdut Dewi Perssik itu juga sempat bertanya apakah wartawan ingin mengecek borgolnya.

"Inget, ya, saya diborgol. Soalnya beritanya nggak ngenakin. Inget ya, dibor...? Gol. Mau dicek borgolnya? Mau dicek?" tuturnya diakhiri tawa.

Setelah pemberitaan mengenai Ipul yang tak pernah diborgol itu diturunkan, Kasman Sangaji selaku kuasa hukumnya pun, pada Senin (23/5/2016), mengatakan, pihaknya sudah memohon kepada majelis hakim agar Saipul diberikan kelonggaran untuk tidak diborgol seperti tahanan lainnya.

Sementara itu, hakim di persidangannya, Ifa Sudewi, membantah bahwa kuasa hukum telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar Ipul diberikan kelonggaran untuk tidak diborgol saat mendatangi persidangan di PN Jakarta Utara.

Ifa mengatakan pula, majelis hakim tidak akan mengabulkan permohonan jika kuasa hukum Ipul mengajukan permohonan tersebut karena hal itu bukan kewenangan majelis hakim.

"Oh tidak ada, tidak ada itu (permohonan) untuk tidak diborgol. Kalaupun ada permintaan kepada kami, (kami) nggak akan mengabulkan karena prosedurnya tidak seperti itu, tetapi tidak ada permintaan tidak diborgol," ujar Ifa di PN Jakarta Utara, Selasa (24/5/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini