Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (27/5/2016).
Mantan suami Dewi Perssik itu dimintai keterangan mengenai kasus pencabulan yang melibatkannya.
Ada sebanyak 19 poin pertanyaan yang ditanyakan penyidik. Salah satu pertanyaan mengenai usia dari DS, selaku pihak yang mengaku korban pencabulan.
Nazarudin Lubis, Kuasa Hukum Saipul Jamil, mengatakan Saipul Jamil diperiksa kapasitas sebagai pelapor atas laporan terhadap DS yang diduga membawa, atau menyerahkan data-data dan bukti-bukti yang diduga palsu.
"Sehingga, kami melakukan upaya hukum berdasarkan bukti-bukti yang sudah disampaikan dan keterangan-keterangan saksi-saksi yang sudah kami periksa," tutur Nazarudin kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/5).
Dia menjelaskan, Saipul Jamil dimintai keterangan sebagai saksi pelapor atas laporan terhadap DS yang digunakan dalam persidangan karena bukti-bukti kasus pencabulan itu diduga palsu.
"Sehingga kalau kami bisa membuktikan bukti-bukti yang diajukan untuk menjerat SJ. Apabila terbukti nanti dapat menggugurkan atau menyatakan tuntutan terhadap SJ tak dapat dilanjutkan, jadi seperti itu," kata dia.
Dia menambahkan, pihak Saipul Jamil akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata terhadap saudara DS.
Pedangdut Saipul Jamil kembali menjalani sidang dugaan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (23/5/2016).
Sebelum disidang, mantan juri kompetisi dangdut tersebut meyakini DS memberikan keterangan palsu terkait umurnya. DS, menurutnya, telah memalsukan identitasnya.
"Dia ini memalsukan tahun kelahiran, mana ada kelas 1 SD itu umur 5 tahun," ujar Saipul yang sedang menunggu sidang di sel tahanan PN Jakarta Utara.
Saipul berharap identitas korban berinisial DS yang sebenarnya bisa terkuak.
"Saya minta doanya mudah mudahan identitas DS ini cepat terungkap,” ujarnya.