TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi legendaris Prince dinyatakan meninggal akibat overdosis obat penghilang rasa sakit, berdasarkan hasil otopsi yang diumumkan Kamis (2/6/2016).
Dalam keterangan tertulisnya, Medical Medical Examiner 's Office di Anoka County, Minnesota, menyatakan kematian Prince sebagai sebuah "kecelakaan" setelah ia meminum fentanyl, obat yang digunakan untuk meredam rasa sakit, pada 21 April 2016.
Berdasarkan catatan otopsi, Prince meninggal di usia 57 tahun, dengan berat badan 51 kilogram dan tinggi 1,6 meter. Ada bekas luka pada panggul kiri dan bagian bawah kaki kanannya.
Sebelumnya diberitakan, pelantun "Purple Rain" itu ditemukan tidak sadarkan diri di elevator rumahnya, Paisley Park di Minnesota. Namun ia kemudian dinyatakan meninggal.
Sejauh ini pihak berwenang tidak memberi keterangan lebih lanjut seputar kematian seniman musik yang nyentrik itu. Namun penyelidikan kasus tersebut masih berlangsung.
Fentanyl adalah obat penghilang rasa sakit yang lebih kuat dibandingkan morfin. Obat yang hanya bisa didapat berdasarkan resep dokter ini biasanya diberikan kepada penderita rasa sakit kronis.