Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang tuntutan kasus dugaan pencabulan yang menyeret Saipul Jamil selaku terdakwa telah usai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016) sore.
Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuntutan berupa hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadap pedangdut yang akrab disapa Ipul tersebut.
"Tuntutannya tujuh tahun penjara, kemudian denda Rp100 juta, berdasarkan UU Perlindungan Anak," ujar Dado Achmad Ekroni selaku JPU ketika ditemui seusai sidang.
Sidang tuntutan tersebut seharusnya digelar kemarin, Senin (6/6/2016).
Namun, hakim mengabulkan permohonan JPU yang meminta waktu tambahan untuk mendalami berkas tuntutan.
"Kemarin kami ingin memperdalam lagi supaya tuntutan bisa sesuai dengan fakta perbuatan yang ada di persidangan," ucap Dado.