Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eka Kusuma, suami aktris Cathy Sharon, akan mengajukan permohonan kasasi jika pengajuan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi.
Hal tersebut dikatakan Fachri selaku kuasa hukum Eka ketika ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).
"Kalau (bandingnya) ditolak, kasasi," ujar Fachri mantap.
Pasalnya, dikatakan Fachri, sejak semula, Eka memang telah kukuh ingin bercerai dari Cathy.
Melalui sang kuasa hukum, Eka telah mengajukan banding seusai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan cerai yang dilayangkannya.
Kini, Eka tengah menunggu putusan hakim terhadap banding yang diajukannya tersebut.
"Proses banding tengah berjalan. Saya ajukan surat permohonan banding, kalau nggak salah 15 April atau Mei, saya lupa tanggalnya. Sekarang tinggal tunggu putusan dari pengadilan tinggi, bahwa diiperkuat atau ditolak," tutur Fachri.