TRIBUNNEWS.COM - Saipul Jamil sudah mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dado Ahmad Ekroni.
Ipul dituntut 7 tahun penjara dengan denda 100 juta Rupiah. Mendengar tuntutan itu, keluarga meminta doa agar Ipul bisa dibebaskan.
"Saya berharap, terutama kerabat Ipul dan penggemar, nanti di saat buka puasa kan ada saatnya paling makbul untuk berdoa. Ada saatnya doa kita pasti dikabulkan oleh Allah. Jadi, saya berharap, menghimbau kerabat bagi yang kenal Ipul saya mohon kiranya berdoa bagi kebebasan bang Ipul," kata kakak kandung Ipul, Sholeh Kawi, Selasa (7/6/2016).
Oleh JPU, Ipul dijerat dengan Undang Undang perlindungan anak. Selain dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun, Ipul juga didenda dengan jumlah 100 juta Rupiah.
"Itu kan kalau terbukti bersalah, kalau tak bersalah kenapa harus dibayar?" kata Sholeh sambil emosi.
Okki Margaretha/Tabloidnova.com