Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan terhadap korban berinisial DS yang menimpa Saipul Jamil selaku terdakwa telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (13/10/2016) sore.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tanggapannya terhadap pleidoi yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya oleh pedangdut yang akrab disapa Ipul tersebut.
Pleidoi yang ditulis dalam buku yang tebalnya mencapai 111 halaman tersebut nyatanya tak membuat JPU goyah akan tuntutan mereka.
"Tanggapan terhadap pledoi, ya, sama seperti tuntutan," ujar Dado Achmad Ekroni selaku JPU ketika ditemui usai sidang.
"Hari ini, kami sudah membacakan replik penuntut umum. Judul replik 'Hadirkan Negara untuk Melayani dan Melindungi: Stop Pelecehan Seksual terhadap Anak Indonesia," lanjutnya.
Setelah ini, akan tiba saat yang ditunggu oleh kedua pihak, yakni putusan hakim terhadap kasus tersebut.
Mengenai itu, Dado berharap putusan yang disampaikan hakim pada sidang mendatang akan bersifat adil.
"Kami berdoa, supaya majelis hakim diberikan kemudahan sehingga besok kami bisa mendengarkan putusan dan tahu kebenaran yang sesungguhnya. Mudah-mudahan, putusannya bisa seadil-adilnya untuk Indonesia," ucap Dado.
Sidang putusan akan digelar secara terbuka pada Selasa (14/6/2016) mendatang.