Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Saipul Jamil tampaknya kini dapat merasa sedikit lega lantaran apa yang mereka perjuangkan selama ini nyatanya membuahkan hasil.
Pasalnya, vonis tiga tahun penjara yang diberikan oleh majelis hakim tak berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak.
Sebagai gantinya, pedangdut yang akrab disapa Ipul itu dinyatakan bersalah dengan melanggar pasal 292 KUHP.
"Yang paling utama adalah kami telah keluar dari jerembab anak di bawah umur sebagaimana dakwaan kesatu atau tuntutan JPU tentang pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014. Itu dulu yang paling utama," ujar Kasman Sangaji selaku kuasa hukum Ipul seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016).
Mengenai putusan hakim tersebut, tim kuasa hukum Ipul mengajukan opsi pikir-pikir dan akan terlebih dulu mendiskusikannya dengan sang klien.
"Atas putusan tiga tahun ini, menurut kami, tentu akan bicarakan dulu dengan klien, apakah terima atau bagaimana nantinya. Kami juga sedang menilai dan menimbang, hal-hal mana yang keliru dari putusan tersebut atau mana yang terbukti berdasarkan fakta persidangan," tutur Kasman.
Kendati demikian, oleh majelis hakim sesungguhnya Ipul tetap dinyatakan bersalah terhadap anak di bawah umur.
"Menyatakan terdakwa Saipul Jamil telah terbukti, secara sah dan meyakinkan, bersalah, melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap orang yang belum dewasa, dari jenis kelamin sama, yang diketahui atau patut diduga belum dewasa," ujar Ifa Sudewi selaku hakim ketua dalam sidang putusan.
Sebelumnya, Ipul sempat mengajukan pleidoi yang dirangkum dalam sebuah buku berjudul Aduh, Bang Ipul Terjerembab Lingkaran 'Anak' Numpang Tenar: BAP Bukanlah Kitab Suci yang tebalnya mencapai 111 halaman.