Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang Panitera Muda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara berinisial R dan seorang pengacara tertangkap tangan tengah melakukan tindak penyuapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tindakan suap tersebut pun mulai dikait-kaitkan dengan kasus dugaan pencabulan terhadap korban DS, dengan pedangdut Saipul Jamil selaku terdakwa, yang kemarin, Selasa (14/6/2016), baru saja menemui putusan di PN Jakarta Utara.
Menanggapi hal itu, Osner Johnson Sianipar selaku kuasa hukum korban DS pun berkata dirinya telah lebih dulu curiga.
Pasalnya, meski terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pedangdut yang akrab disapa Ipul tersebut tak dikenakan Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak, melainkan dinyatakan bersalah dengan melanggar pasal 292 KUHP.
"Maka itu, saya sudah curiga, kenapa tuntutan jaksa itu tujuh tahun, kok bisa dialihkan menjadi KUHP. Sedangkan, putusannya mengatakan bahwa Saipul Jamil terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur atau belum dewasa, sesama jenis," tutur Osner ketika dihubungi melalui telepon.
"Padahal sudah ditekankan, di bawah umur atau belum dewasa, penyidik sudah menetapkan tersangka itu melanggar UU Perlindungan Anak. Jaksa juga menutut dengan UU Perlindungan Anak. Nah, tapi, hakim kok pakai KUHP. Nah, itu saya curiga banget," lanjutnya.
Kecurigaan Osner juga muncul lantaran proses persidangan Ipul lebih cepat dari yang ia perkirakan.
"Kecurigaan saya, hari Senin itu replik dari jaksa, nah, tuntutan itu Selasa, benar-benar hebat, luar biasa. Tidak pernah, saya, selama menjadi pengacara, mengalami kejadian seperti ini. Keanehan itu, ya, kok dipaksakan banget pengin segera putusan," tutur Osner.
Kendati demikian, pihak PN Jakarta Utara pada Rabu (15/6/2016) telah membantah anggapan bahwa panitera yang ditangkap merupakan panitera yang mengurusi perkara Ipul.