TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Saipul Jamil, Nazarudin Lubis membenarkan kalau kaka kandung kliennya tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya datang kesini untuk mengunjungi klien kami Samsul dan juga kolega kami Berta yang ditangkap oleh KPK kemarin," kata Nazarudin kepada wartawan.
Hal itu ia katakan saat tiba di gedung KPK, Jl. HR Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/6) pukul 12.00 WIB yang ditemani oleh rekannya.
Selain itu, ia mengaku kalau kedatangannya sekalian melakukan pengecekan karena menurut informasi, salah satu timnya Kasman Sangaji tertangkap tangan dalam OTT KPK.
"Ini kita mau cek kebenaran itu. Nanti kita konfirmasi lagi. Karena saya tau dari kalian (media) soalnya saya kemarin baru saja pulang dari Kupang," ucapnya.
Namun, Nazarudin menjelaskan kalau pengacara yang ditangkap oleh KPK, bukan salah satu anggota yang masuk kedalam timnya.
"Jadi Saipul Jamil itu ditangani oleh lima perusahaan pengacara. Berta bukan anggota dari tim kita," tegasnya.
Rabu (15/6) KPK melakukan OTT dan menangkap satu panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berinisial R.
Selain itu, KPK juga menangkap kaka kandung Saipul Jamil, Samsul dan pengacara Kasman Sangaji dalam dugaan suap proses hukum Ipul --panggilan Saipul Jamil-- pada kasus dugaan pencabulan terhadap DS. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)