News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Suap Saipul Jamil

Pengacara Saipul Jamil Benarkan Rekannya Ditangkap KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pencabulan, Saipul Jamil saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/6/2016). Saipul Jamil divonis 3 tahun hukuman penjara dipotong masa tahanan. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teka-teki penyuap panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara berinisial R semakin terungkap.

Pihak Saipul Jamil mengaku salah satu pengacaranya Bertha Natalia memang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/6/2016)kemarin.

Kuasa hukum Syaiful Jamil, Nazaruddin Lubis, langsung menyambangi kantor KPK guna mengetahui kondisi terkini rekannya itu.

"Ternyata ada di sini. Saya lihat dan konfirmasi melalui Humas KPK, beliau ada di sini," kata Nazaruddin di KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Walau demikian, Nazaruddin masih merahasiakan mengenai penangkapan rekannya. Dia mengakui tidak tahu mengenai suap kepada panitera PN Jakarta Utara tersebut.

"Paniteranya bukan panitera yang memeriksa Saipul Jamil ," kata dia.

Nazaruddin mengatakan dirinya masih terkejut terkait penangkapannya itu. Seajak penangkapan tersebut, Nazaruddin mengakui banyak rekannya yang mematikan telepon selulernya.

KPK sendiri mengatakan selain menangkap panitera, penyidik juga menangkap satu pengacara.

Informasi yang diperoleh Tribun menyebutkan jumlah orang yang ditangkap adalah lima orang. Satu diantaranya adalah kakak Saipul Jamil berinisl S.

R sebelumnya diduga ditangkap tangan karena menerima suap terkait kasus pelecehan seksual remaja di bawah umur yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil.

R disebut-sebut sebagai panitera dalam perkara tersebut. Kasus Saipul Jamil sudah divonis oleh Majelis Hakim. Pria yang akrab disapa Ipul tersebut divonis tiga tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini