News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Tangkap Tangan KPK

Kakak Tertua Saipul Jamil Syok Dengar Kabar OTT KPK

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah (memakai baju tahanan) keluar dari gedung KPK, Jakarta, usai diperiksa, Kamis (16/6/2016). Samsul ditahan bersama tiga orang lainnya yaitu pengacara Saiful Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji serta panitera pengganti Jakarta Utara Rohadi terkait dugaan suap pengurangan vonis perbuatan asusila terhadap anak yang dilakukan Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sholeh Kawi, kakak tertua pedangdut Saipul Jamil, mengaku terkaget-kaget bahkan syok ketika mendengar kabar terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap adiknya, Samsul Hidayatullah, dan kuasa hukum Ipul.

"Ini mengagetkan. Tadi saya syok juga di jalan. Saya nggak mau mengandai-andai," ujar Sholeh ketika ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Sholeh mengaku dikabari mengenai OTT tersebut melalui telepon oleh istri Samsul.

Dirinya kemudian tak berhasil menghubungi ketua tim kuasa hukum Ipul, Kasman Sangaji.

"Saya juga ditelepon sama istrinya Samsul. Terus, saya telepon Kasman, nggak diangkat. Saya telepon Nazarudin (Lubis), diangkat," ucap Sholeh.

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari istri Samsul, adiknya tersebut diketahui Sholeh ditangkap di rumahnya, di kawasan Tanjung Priok, sekitar pukul 12.00 WIB.

Samsul, masih berdasarkan informasi yang ia dapat, ditangkap oleh dua orang tak dikenal.

Pada kasus OTT tersebut, KPK menangkap tujuh orang. Dari tujuh orang tersebut, penyidik hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut adalah Berthanatalia Ruruk Kariman, Samsul Hidayatullah, Kasman Sangaji dan Rohadi. Bertha dan Kasman adalah tim pengacara Saipul Jamil yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kepada Rohadi disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kepada Samsul dan dua pengacara Saipul, Bertha dan Kasman, sebagai pemberi disangkakan melangar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Tiga orang lainnya yang ditangkap adalah Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat Dolly Siregar dan dua orang sopir. Namun ketiganya dipulangkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini