News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Tangkap Tangan KPK

Tidak Satu Dua Hari Penyidik KPK Selidiki Aroma Suap di Sidang Saipul Jamil

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pencabulan, Saipul Jamil saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/6/2016). Saipul Jamil divonis 3 tahun hukuman penjara dipotong masa tahanan. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM – Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebutkan kalau pihaknya sudah memantau jalannya persidangan kasus pencabulan yang menempatkan Saipul Jamil sebagai terdakwa saat itu.

Sampai pada akhirnya petugas KPK berhasil mengamankan beberapa orang terkait dugaan kasus suap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

“Barang tentu dalam proses sidang-sidang sudah dilakukan pemantauan oleh penyidik," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Jika diingat, sekitar 14 kali Saipul Jamil menjalani persidangan sejak bulan April 2016 lalu.

Namun, Basaria enggan merinci sejak kapan pihaknya melakukan pemantauan sampai akhirnya berhasil menciduk pihak-pihak yang melakukan kecurangan dalam proses persidangan.

“Yang pasti tidak satu atau dua hari, yang pasti ada suatu peristiwa tindak pidana suap oleh terdakwa (Saipul Jamil) yang berusaha menurunkan putusannya,” kata Basaria.

Dari hasil pemantauan dan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut ditemukan barang bukti uang senilai Rp 250 juta. Uang itu diserahkan oleh kuasa hukum Ipul yang berinisial BN dan K kepada panitera berinisial R di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Namun nahas, aksi suap tersebut sudah tercium tim KPK dan langsung dilakukan penyergapan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Alhasil, KPK mengamankan 7 orang di tiga tempat berbeda. Empat orang diantaranya berstatus tersangka dan tiga orang lainnya sebagai saksi dan dipulangkan penyidik.

"Yang pasti orangnya (tersangka) masih di sini, masih dalam pemeriksaan. Sesuai KUHAP, kami lakukan penahanan 20 hari dulu. Kalau masih belum selesai (pemeriksaan) diperlukan perpanjangan," terang Basaria.

Novrina/Tabloidnova.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini