Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Permohonan banding tersebut telah diajukan pada 16 Juni 2016 lalu.
"Benar, (jaksa) penuntut umum sudah ajukan banding tanggal 16 juni 2016," ujar Dado Achmad Ekroni selaku JPU persidangan kasus tersebut melalui pesan singkat, Senin (20/6/2016) malam.
Sebelumnya, kuasa hukum pedangdut yang akrab disapa Ipul itu mengaku siap jika JPU mengajukan banding.
"Kami siap. Kalau jaksa banding, kan jaksa bakal keluarkan memori banding, kami jawab dengan kontra memori banding," ucap Nazarudin Lubis selaku kuasa hukum Ipul ketika dihubungi melalui telepon, Senin (20/6/2016).
Pada sidang tuntutan, Ipul dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh JPU.
Namun, lantaran pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak ditolak hakim dan Ipul dinyatakan bersalah dengan melanggar pasal 292 KUHP, mantan suami pedangdut Dewi Perssik itu hanya dijatuhi vonis tiga tahun penjara pada sidang putusan, Selasa (14/6/2016).
Menanggapi putusan hakim tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun tim kuasa hukum pedangdut yang akrab disapa Ipul itu mengajukan pilihan pikir-pikir untuk lebih dulu mempertimbangkan vonis yang telah diberikan.
Tanpa disangka, terjadilah operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kakak Ipul yang bernama Samsul Hidayatullah dan kuasa hukumnya, Rabu (15/6/2016).
Pada OTT tersebut, KPK menangkap tujuh orang. Dari tujuh orang tersebut, penyidik hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah Berthanatalia Ruruk Kariman, Samsul Hidayatullah, Kasman Sangaji dan Rohadi. Bertha dan Kasman adalah tim pengacara Saipul Jamil yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kepada Rohadi disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kepada Samsul dan dua pengacara Saipul, Bertha dan Kasman, sebagai pemberi disangkakan melangar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kini, KPK tengah memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap tersebut.