TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu-lagu milik band Radja di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/6/2016), berlangsung cair dan penuh canda.
Apalagi saat ketua majelis hakim yang memimpin sidang, Hariyanto, sempat menyanyikan beberapa bait single "Jujur".
"Jujurlah padaku, bila kau tak lagi cinta... Saya kenal lagu itu, itu lagu tahun 40-an," kata Hariyanto, disambut tawa tamu sidang.
Tawa kembali pecah saat hakim menanyakan status gitaris Radja, Moldyansyah, yang diundang bersaksi sebagai saksi pelapor.
"Anda sebagai apa di grup band Radja," tanya hakim.
Moldy menjawab, "Saya gitaris Pak."
Mendengar jawaban Moldy, salah satu hakim anggota menanyakan, "Gitaris itu yang begini ya, sambil memperagakan penabuh drum."
Kemudian Hariyanto menyangkal pernyataan anggotanya.
"Gitaris itu yang begini Pak," katanya sambil memperagakan orang sedang memainkan gitar.
Moldyansyah sendiri dalam menyampaikan kesaksiannya sering diingatkan hakim karena menjawab pertanyaan terlalu bertele-tele.
"Saya sesingkat-singkatnya apa yang ditanyakan kuasa hukum," kata Hariyanto.
Menanggapi teguran hakim, Moldy menjawab, "Maaf Pak hakim, saya terlalu bersemangat, maklum masih muda, masih 40 tahun."
Hakim Hariyanto, langsung menimpali pernyataan Moldy.
"Saya lebih muda, saya 36 tahun," kata Hariyanto yang langsung disambut tawa.
Hariyanto mengaku membuat suasana sidang lebih rileks dengan bumbu canda agar tidak terlalu tegang.
"Ini kan puasa, jadi biar tidak emosi, kita buat suasana cair saja, asalkan prosedur sidang tetap dijalankan," jelasnya.
Dalam sidang tadi, selain Moldyansyah, hakim juga memanggil saksi Muhammad Fajar, yang mengetahui bahwa sebuah rumah karaoke di Jakarta memutar lagu Radja tanpa izin.
Dalam sidang tersebut, vokalis Radja Ian Kasela, dan beberapa manajemen Radja, hadir untuk mengikuti jalannya sidang.
Diberitakan sebelumnya, manajemen Radja melaporkan lima rumah karaoke, yakni NAV, Inul Vizta, Charlie Family, Happy Puppy, dan DIVA.
Kelima rumah karaoke itu diduga memutar dan mengomersilkan tiga judul single Radja, yakni "Maaf", "Parah", dan "Demi Kamu" tanpa izin manajemen Radja.
Kontributor Kompas.com di Surabaya/Achmad Faizal