TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kemesraan pasangan Aming dan Eveline Nada Anjani tengah menjadi buah bibir.
Acara infotainment sejumlah stasiun televisi pun menyajikan kisah pasangan yang menikah pada tanggal 4 Juni 2016 lalu itu.
Namun lantaran hal itu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi teguran kepada program infotainment, yakni Obsesi (Global TV), Insert Update (Trans TV) dan Insert Siang (Trans TV), pada Kamis (23/6/2016) yang dipaparkan dalam laman kpi.go.id.
Ketiga program infotainment tersebut dinilai telah melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012.
Untuk program infotainment Obsesi Global TV edisi 5 Juni 2016, KPI melayangkan teguran lantaran acara tersebut menampilkan adegan ciuman antara Aming dan Eveline.
"Program siaran Obsesi yang ditayangkan oleh stasiun Global TV tanggal 05 Juni 2016 mulai pukul 12.02 WIB menampilkan adegan ciuman bibir antara Aming dan istrinya," tulis laman tersebut.
"KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja, serta penggolongan program siaran," tulis laman itu lagi.