News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Suap Saipul Jamil

KPK Ajukan 50 Pertanyaan ke Saipul Jamil

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saipul Jamil didampingi tim kuasa hukumnya usai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016) malam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pedangdut Saipul Jamil sebagai saksi terkait kasus penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

KPK telah mendapatkan izin dari PN Jakarta Utara untuk memeriksa Saipul. Saipul Jamil baru keluar usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 22.00 WIB.

Pengacara Saipul Jamil, Tito Hannta Kusuma mengatakan kliennya diperiksa selama lebih dari 10 jam.

"Saipul Jamil diperiksa selama kurang lebih 10 jam dan diajukan sekitar lebih dari 50 pertanyaan," kata Tito.

Menurut Tito, dalam pemeriksaan Saipul bertindak kooperatif kepada penyidik KPK. Kata dia, Saipul mengungkapkan apa yang dialami kepada penyidik.

Tito mengatakan bahwa kliennya menyangkal pernah berhubungan dengan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Ia menyatakan tidak pernah berhubungan dengan panitera mana pun. Panitera yang ditangkap adalah panitera yang bukan mengurusi kasusnya," ucap Tito.

Saipul Jamil yang menjadi terdakwa dalam kasus percabulan anak, diduga menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meringankan vonis hakim. Saipul bahkan hingga menjual rumah demi menyuap.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Saipul berusaha menghindari tuntutan pidana selama tujuh tahun penjara yang dituntut jaksa.

Jaksa sebelumnya menuntut Saipul menggunakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, jaksa juga menggunakan dakwaan alternatif dengan Pasal 290 KUHP dan Pasal 292 KUHP.

Pada putusannya, Hakim memilih dakwaan dalam Pasal 292 KUHP sebagai pasal yang lebih tepat bagi tindak pidana yang dilakukan Saipul.

Hakim kemudian menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama tiga tahun bagi penyanyi dangdut tersebut.

KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka yang diduga sebagai pemberi dan penerima suap. Keempatnya adalah dua orang pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji. Kemudian, panitera PN Jakut Rohadi, dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Lutfy Mairizal Putra/Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini