News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sudah Ada Lima Situs Diproses Karena Membajak Film Rudi Habibie

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Poster Film Rudy Habibie

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru sekitar 18 hari ditayangkan, Film "Rudi Habibie" sudah dibajak.

Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ahmad M Ramli, mengatakan pelaku pembajakan juga mengunggahnya di dunia maya.

"Film Rudy Habibie itu sudah laporan, itu ada lima website yang sedang kita proses," ujarnya dalam konfrensi pers Forum Kekayaan Intelektual Nasional 2016, di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2016).

Penindakan terhadap situs situs tersebut, menurut Ahmad M. Ramli dilakukan melalui kordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Ia mengimbau para pekerja seni, termasuk musisi atau bahkan masyarakat yang merasa hak ciptanya dibajak untuk melaporkan kasus tersebut ke pihaknya, ataubl pihak berwenang lainnya.

"Kalau ada musisi yang merasa karyanya dibajak, itu tinggal lapor," ujarnya.

Selain pembajakan mekanis seperti membajak dalam bentuk kepingan CD maupun bentuk lainnya, pembajakan jugandilakukan dengan cara mengunduh secara ilegal.

Pemerintah sadar akan hak kekayaan intelektual para pencipta, termasuk karya cipta lagu.

Oleh kaena itu tempat-tempat karaoke pun dimintai uang, untuk membayar hak cipta dari lagu yang diputar.

Situs seperti Youtube menurutnya juga bisa dimintai pertanggungjawaban, bila terbukti. Di Jepang menurutnya Youtube sudah bersepakat, dan membayar segala kewajibannya.

"(Di Indonesia) kalau dalam Undang-undang itu ada aturan, kalau mereka tidak memenuhi kompensasi hak cipta, bisa ditutup," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini