News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Band Radja Kecewa Lantaran Pengusaha Inul Vizta Karaoke Dua Kali Mangkir di Persidangan

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Grup band Radja yang beranggotakan Ian Kasela (vokal), Moldy (gitar), Seno (drum), dan Indra (bass)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Band Radja mengaku kecewa terhadap Kim Sungkhu pengusaha karaoke Inul Vista yang dua kali mangkir tidak hadir dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Gimana tidak kecewa, dua kali tergugat tidak hadir. Alasan ketidakhadirannya pun tidak jelas, untuk itu hakim perintahkan kepada jaksa penuntut umum agar selidiki keberadan terdakwa dan wajib dihadirkan di persidangan berikutnya," jelas Moldy ditemui di kawasan Cibubur Jakarta Timur, akhir minggu lalu.

Yang membuat Hakim dan Moldy geram, pihak terdakwa menyerahkan surat pemberitahuan kalau tidak bisa hadir karena tengah berada di Korea.dengan alasan tengah berobat.

"Ini kan masalah hukum yang serius, masa terdakwa seeanaknya mangkir dan pemberitahuannya dikasih di persidangan dan dalam bentuk foto copyan. Ini namanya pelecehan lembaga hukum yang terhormat. Apalagi yang melakukan warga negara asing,"ujar Moldy.

"Karena ini kasus pidana dan ancaman hukumannya tujuh tahun dan sesuai undang-undang, terdakwa semestinya dilakukan penahanan, agar mempermudah proses persidangan. Tapi ini tidak dilakukan, kan aneh. Wajar saja kalau terdakwa bisa kabur ke negaranya dengan alasan berobat." kata Moldy lagi.

Harusnya Jaksa Penuntut Umum bekerja lebih tegas dan profesional, sehingga dalam memberi keterangan tidak bertele-tele dan mengada ada.

"Kami sudah mengadukan kekurang ketegasan JPU ke Kejakgung dan setelah mendapat keterangan dari kami, Kejakgung mengakui kalau kerja JPU tidak profesional dan akan segera menindaklanjuti laporan kami," papar Moldy.

Buat Moldy, apa yang dilakukan Kim Sungkhu pelanggaran hak moral dan ekonomi karena mengekploitasi karya Band Radja selaku pencipta lagu dan hal tersebut melanggar UUHC no 19 th 2002 pasal 72 ayat 1,2 dan 6. Dan bukti kesalahan karaoke inul vizta terhadap karya radja adalah
1.me MUTILASI (EDIT)
2.meng ADOBSI ( naroh logo)
3.men DISTRIBUSI ( memperbanyak/menggandakan)
4.meng EXPLOITASI (membisniskan)

"Kami berharap pada sidang berikutnya JPU biasa menghadirkan terdakwa sehingga masalah bisa segera diputuskan," tandas Moldy.

Seperti diketahui, Grup Band Radja telah melaporkan bisnis karaoke Inul Vizta, Charly Karaoke, Diva Family Karaoke dan yang lainnya karena dianggap telah memakai lagu "Parah" miliknya tanpa hak.

Band Radja menuding karaoke itu telah melanggar undang-undang tentang hak cipta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini