News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi Saat Nyabu di Apartemen

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam S Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Imam S Arifin kembali berurusan dengan polisi.

Imam yang pernah dua kali dipenjara karena kasus narkoba, kembali ditangkap petugas Polres Jakarta Barat saat mengonsumsi sabu di salah satu kamar apartemen kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Sabtu (27/8/2016) petang kemarin.

"Tersangka satu orang atas nama Imam S Arifin, laki-laki 56 Tahun, penyanyi dangdut. Barang bukti yang ditemukan beberapa miligram sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setyono, saat dihubungi, Minggu (28/2016).

Imam S Arifin ditangkap di kamar nomor 03, lantai 17 Tower Selatan Apartemen Crysan, Jalan Rajawali Selatan, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Ia dibekuk pada Sabtu (27/8/2016) pukul 15.00 WIB.

Penangkapan pedangdut ini dipimpin oleh Kepala Unit 1 Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Mansyur Busairi.

Dari lokasi, polisi menemukan paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu sebanyak 0,36 gram, satu buah bong dari botol dot bayi, sedotan dan satu buah cangklong alat hisap sabu.

Bukan kali ini saja pedangdut Imam S Arifin berurusan dengan aparat penegak hukum.

Pedangdut pemilik nama Imam Sunaryo Arifin yang tenar dengan lagu 'Menari di Atas Luka' ini pernah kedapatan membawa sabu di salah satu hotel di Medan pada April 208. Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonisnya dengan hukuman pidana 4 tahun penjara.

Ia mendapatkan bebas bersyarat pada 28 Agustus 2008 dan bebas murni pada 29 Agustus 2009.

Baru beberapa bulan menghirup udara bebas, Imam S Arifin kembali ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,5 gram, 4 butir viagra dan satu senjata tajam jenis pisau di mobilnya di kawasan Sawah Besar, Jakarta, pada 25 Maret 2010.

Dari kasus narkoba kali kedua itu, Imam divonis penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp800 juta. Ia baru bebas dari Lapas Salemba, Jakpus, pada Mei 2014.

Dua kali terlibat kasus narkoba membuat Nana Mardiana menggugat cerai Imam S Arifin.

Saat sang ayahanda menjalani hukuman di balik jeruji besi, salah satu anak Imam S Arifin, Resti Destami Arifin alias Yeyek alias Lia (24) juga pernah ditangkap polisi di Cengkareng pada Mei 2012, karena diduga sebagai pemasok narkoba ke beberapa artis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini