News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Pedangdut Imam S Arifin Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penangkapan pedangdut Imam S Arifin.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi dangdut, Imam S Arifin saat ini masih terus menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Barat, atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol, Roycke Lingue mengatakan, Imam sementara ini dikenakan pasal Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 no 35 tahun 2009.

"Hukuman bisa (berat), tapi harus sesuai mekanisme hukum. Tentunya gimana nanti masukkannya apakah yang bersangkutan bisa direhab atau bisa dengan hukum," ujar Kombes Pol, Roycke saat jumpa persnya, Minggu (28/8/2016).

Pasal yang dikenakan kepada penyanyi berusia 56 tahun itu soal penyalahgunaan narkotika karena memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman.

Imam juga diancam pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sementara itu, ia juga akan dikenakan denda Rp 800 juta paling sedikit dan paling banyak Rp 8 miliar.

Pihak penyidik pun hingga saat ini masih menyelediki dari berbagai aspek soal kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Imam S Arifin tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini