Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi dangdut, Imam S Arifin saat ini masih terus menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Barat, atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol, Roycke Lingue mengatakan, Imam sementara ini dikenakan pasal Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 no 35 tahun 2009.
"Hukuman bisa (berat), tapi harus sesuai mekanisme hukum. Tentunya gimana nanti masukkannya apakah yang bersangkutan bisa direhab atau bisa dengan hukum," ujar Kombes Pol, Roycke saat jumpa persnya, Minggu (28/8/2016).
Pasal yang dikenakan kepada penyanyi berusia 56 tahun itu soal penyalahgunaan narkotika karena memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman.
Imam juga diancam pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sementara itu, ia juga akan dikenakan denda Rp 800 juta paling sedikit dan paling banyak Rp 8 miliar.
Pihak penyidik pun hingga saat ini masih menyelediki dari berbagai aspek soal kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Imam S Arifin tersebut.