TRIBUNNEWS.COM - Satuan tugas gabungan Kepolisian Mataram menangkap Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti pada Minggu (28/8/2016) malam.
Selain Gatot, polisi juga mengamankan seorang wanita bernama Dewi Aminah.
"Untuk tersangka Gatot Brajamukti dan Dewi Aminah berserta barang bukti penyalahgunaan psikotropika diserahkan penanganan ke Polres Mataram NTB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2016) seperti diberitakan Tribunnews.com.
Siapa Dewi Aminah? Wanita tersebut memiliki hubungan dengan Gatot. Dewi Aminah merupakan istri ketiga dari Gatot.
Gatot menikah dengan Dewi Aminah yang merupakan istri ketiganya pada 13 Agustus 1995. Pernikahan mereka dikaruniai tiga anak, yakni Suci Patiah, Nuendo, dan Alfa.
Sebelumnya, Gatot pernah menikah dua kali. Istri pertamanya bernama Dedeh Haryati dan dikaruniai tiga anak. Istri keduanya bernama Mimin dan dikaruniai anak perempuan bernama Sarah Fitaloka.
Dilansir TribunnewsBogor.com, Aa Gatot mempersembahkan album religi berjudul 'Tunjukkan Jalan yang Lurus' pada Dewi Aminah.
Album ini dirilis pada tahun 2008 silam.
Terdiri dari 9 lagu di antaranya Presiden, Idul Fitri, Ramadhan, Seng Eling, Demi Allah Aku Cinta Kepadamu (Istriku), Tunjukkan Jalan Yang Lurus, Amanah, Jangan Bercerai, dan Surat Lamaran.
Pria yang akrab disama Aa Gatot itu ditangkap bersama seorang perempuan bernama Dewi Aminah.
Keduanya disebut memiliki alamat yang sama di Jakarta.
Saat kamar hotel digerebek, polisi menemukan satu buah klip plastik berisi sabu, alat pengisap sabu, pipet kaca, sedotan, korek gas, dan dompet berisi uang serta kartu identitas.
Setelah itu, polisi pun menggeledah rumah keduanya di Jalan Niaga Hijau X No 1 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari lokasi, ditemukan 30 jarum suntik, 9 alat pengisap sabu, 7 buah cangklong sebagai alat pengisap sabu, 39 buah korek, dan satu bungkus pisikotropika jenis sabu yang diperkirakan beratnya 10 gram.
Tak hanya itu, di rumahnya juga ditemukan berbagai macam senjata api dan amunisi serta satwa dilindungi yang telah diawetkan.
Untuk seluruh barang bukti terkait penyalahgunaan psikotropika diserahkan penanganan ke Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara untuk barang bukti terkait penyalahgunaan penyimpanan amunisi diserahkan penanganannya kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ardhi Sanjaya/TribunnewsBogor.com