TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengembangkan penangkapan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah.
Penggeledahan dilakukan di rumah Gatot di Jalan Niaga Hijau, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2016)pagi.
Di rumah itu, ditemukan 30 jarum suntik, 9 bong, 7 cangklong, dan 39 korek. Polisi juga menemukan beberapa pistol dan ratusan amunisi serta sebilah sangkur.
Polisi pun menemukan satu ekor harimau sumatera yang telah disiram air keras dan satu ekor burung elang jawa
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung membenarkan ada penggeledahan yang pihaknya lakukan pada Senin (29/8/2016) dini hari.
"Ada info dari Reskrim kalau di rumah yang bersangkutan (Gatot) terdapat barang yang diduga narkoba. Lalu kami datangi," kata Vivick.
Saat bawahannya mendatangi rumah sewaan Ketum Parfi itu, Vivick menceritakan telah ada beberapa aparat dari Resmob Polda Metro Jaya yang telah melakukan penggeledahan terlebih dahulu.
Namun, barang hasil geledah diserahkan pihak Polda ke Polres Jakarta Selatan.
Saat penggeledahan berlangsung, Vivick menyebut beberapa anggota keluarga Gatot masih ada di dalam rumah. "Ada keponakannya, pembantu, dan sekuritinya," sebutnya.
Setelah membawa barang yang diduga kristal sabu ke Mapolres Jakarta Selatan, pihak Satres Narkoba melakukan beberapa tes di laboratorium.
"Yang kami duga sabu, malah negatif," imbuhnya.
Sedangkan beberapa obat-obatan lain berbentuk pil yang juga didapat dari penggeledahan, masih dilakukan uji lanjutan.
"Belum bisa dipastikan pil itu ekstasi atau apa," jelasnya.
Meski demikian, Vivick menyebut ada barang-barang yang biasa dipakai pengguna narkoba di rumah Gatot. Semisal bong, alumunium foil, timbangan elektronik, dan korek gas elektrik ukuran besar.
Selain obat-obatan dan barang lainnya, ditemukan pula dua pucuk pistol dan 500 butir peluru.
Senjata itu telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa keabsahan kepemilikannya. (val)