TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Louis Pakaila, Ketua RW 17, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, turut menjadi saksi penggeledahan rumah warganya, Gatot Brajamusti, terkait kasus narkoba, di nomor Jalan Niaga Hijau X nomor 6 pada Kamis (1/9/2016) malam.
Louis mengaku tak terkejut warganya itu kena kasus hukum. Sebab, Gatot terbilang 'warga nakal' lantaran sudah dua kali diberi surat peringatan, namun tak juga digubris.
"Saya ini sudah 18 tahun jadi Ketua RW di sini. Tapi, selama itu saya nggak pernah menegur wargan atau bahkan mengeluarkan SP. Nah, baru dia yang sudah saya keluarkan surat teguran sampai dua kali surat SP. Karena dia sudah meresahkan masyarakat di sini, mengganggu kehidupan bertetangga," beber Louis usai menjadi saksi penggeledahan di lokasi.
Menurutnya, dirinya terpaksa mengeluarkan dua kali Surat Peringatan itu karena hampir setiap malam puluhan orang tak diketahui asal-usulnya bertamu ke rumah Gatot.
Para tamu tersebut membawa mobil dengan diparkir di sembarang tempat.
Dan rumah Gatot makin ramai tamu pada saat malam Jumat dan Jumat petang.
"Pokoknya buat saya, apa yang terjadi pada dia sekarang nggak surprise (membuat kejutan) karena memang orangnya kontroversial dan orang ini tidak bisa bersosialisasi dengan warga," tandasnya.
Louis menambahkan, Gatot tak pernah melaporkan diri atau menyerahkan foto copy kartu identitas kepada dirinya atau Ketua RT meski sudah tinggal di lingkungannya lebih tiga tahun.
"Dua kali SP, boro-boro digubris. Dia awalnya ngontrak di rumah nomor 1 itu sekitar tiga tahun dan baru tiga bulanan pindah ke rumah nomor 6. Waktu mengontrak di rumah nomor 6 sudah sekali di-SP, lalu pindah ke sini dan saya keluarkan SP lagi. Dan informasi yang saya dapat, sebelumnya dia tinggal di Duta Raya juga sudah seperti itu, sering diprotes warga karena buat keramaian," paparnya.