News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Miliki Senjata Api Ilegal, Gatot Brajamusti Bisa Kena Hukuman Mati

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peluru di brankas Gatot Brajamusti

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seusai penggeledahan yang dilakukan di rumah Gatot Brajamusti di Jalan Niaga Hijau X, nomor 6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, polisi menemukan beberapa senjata api.

Menurut pernyataan Kombes Pol Awi Setiyono  Kabid Humas Polda Metro Jaya, senjata api yang dimiliki Gatot itu tidak memiliki surat izin alias ilegal.

" Tentunya terkait dengan kepemilikan senpi karena memang itu ilegal." ungkapnya Sabtu (3/8/2016) siang, di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dengan kepemilikian senjata api tersebut, Gatot Brajamusti melanggar undang-undang  no.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati.

" Yang bersangkutan melanggar undang undang nomor 12 tahun 1951, pasal 1 ayat 1, ancaman hukumannya, hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana sementara setinggi-tingginya 20 tahun." ucap Kombes Pol Awi Setiyono.

Gatot Brajamusti ditangkap oleh satuan kepolisian polda Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (29/8/2016) lalu saat menggelar pesta sabu di sebuah hotel berbintang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini