Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gatot Brajamusti atau yang akrab disapa Aa Gatot diketahui menyimpan senjata api yang didapatkannya dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), I Putu Gede Ary Suta atau yang selama ini disebut dengan inisial AS.
Terkait hal itu, AS punya kemungkinan untuk dipidanakan.
"Ya, kemungkinan besar (AS bisa dipidana). Makanya, akan kami dalami. Nanti, kalau memang dipidana, dia (AS) wajib menerima apa sanksi pidananya," ujar Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto ketika ditemui pada Senin (5/9/2016)
Pasalnya, senpi jenis pabrikan yang didapat Gatot dari AS tersebut tak terdaftar atau ilegal.
"Kami akan cek senjata itu berawal dari mana. Harusnya, kalau senpi ini terdaftar, artinya pabrikan, siapa yang mengimportir dan untuk siapa senjata itu, sudah harus jelas. Tapi, sejauh ini, setelah didalami, belum kami temukan," ucap Budi.
Sementara itu, senpi yang telah dimiliki Gatot sejak 2006 itu juga diterimanya dari AS tanpa adanya pembelian maupun penyewaan.
Pemindahtanganan senpi tersebut juga tak disertai oleh surat-surat terkait.
Padahal, pemindahtanganan senpi harus disertai surat-surat atau dokumen terkait dan tak dapat dilakukan kepada individu yang tak memiliki hak kepemilikan.
"Nggak ada (pemindahtanganan surat-surat), seperti berpindah biasa. Harusnya, seorang yang memiliki senjata api tidak bisa memindahtangankan ke yang tidak berhak dan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang jelas. Juga tidak mudah karena kasus senpi tidak seperti pemindahan kendaraan bermotor," terang Budi.