TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebritis yang juga anggota DPR dari Fraksi Amanat Nasional, Lucky Hakim angkat bicara terkait pengguna sosmed membagikan foto orang-orang yang dengan bangga mempublikasikan foto mereka tengah melakukan penyiksaan hingga membunuh satwa liar.
Lucky ingin mendorong agar adanya regulasi tentang Perlindungan Hewan yang isinya lebih tegas mengenai perlindungan terhadap satwa.
Adanya UU No. 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan juga sudah ada Kepmen (Keputusan Menteri) Kehutanan dan Perkebunan No. 104/Kpts-II/2000 Tentang Tata Cara Mengambil Tumbuhan Liar dan Menangkap Satwa dan KUHP Pasal 302 ancaman terhadap para pelaku menyakiti dan memperlakukan hewan dengan tidak layak belum cukup.
"Tapi saya ingin ada regulasi yang lebih tegas lagi dan benar-benar membuat para pelakunya jera.” ujar Wasekjen DPP PAN tersebut.
Pasal 302 KUHP serta regulasi yang ada saat ini dinilai politisi dari Dapil Kota Bekasi-Depok ini masih belum membuat pelakunya jera karena di Pasal 302 KUHP disebutkan bahwa pelaku penyiksaan terhadap hewan hanya dihukum dengan ancaman paling lama 3 (tiga) bulan hukuman penjara.
“Saya berharap regulasi yang ada nanti membuat pelaku kekejaman terhadap hewan jera dengan hukuman yang berat seperti hukuman penjara diatas 1 (satu) tahun misalnya.” tegas ayah satu anak ini.
Tidak hanya itu, kedepannya perlu regulasi yang mengatur tata cara perburuan terhadap satwa liar, prosedur izin memelihara hewan langka, tata cara jual-beli hewan serta tata cara merawat dan memelihara hewan.
"Sebab saya ingin agar para pemilik hewan tidak memperlakukan binatang peliharannya secara semena-mena. Bagaimana pun juga mereka kan mahluk ciptaan Tuhan tutup," katanya.