Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa perwakilan dari tim produksi Falcon Picture, Sabtu (10/9/2016) melaporkan dugaan pembajakan film Warkop DKI Reborn ke SPKT Polda Metro Jaya.
Executive Producer Falcon Picture, HB Naveen mengatakan pelaku yang disinyalir berada di wilayah Jakarta dan Yogya ini diduga telah menjiplak seluruh isi film lalu ditayangkan di Bigo Live dan Youtube.
"Pelaku diduga berjumlah dua orang, mereka disinyalir berada di wilayah Jakarta dan Yogyakarta. Mereka melakukan live streaming sehingga masyarakat tak perlu menonton lagi di bioskop. Akibatnya kami rugi secara materil," ujar Naveen di Polda Metro.
Naveen melanjutkan kedua pelaku sudah menyebarkan video live streaming melalui aplikasi Bigo Live.
Sehingga penonton tinggal membuka aplikasi itu dan menontonnya melalui handphone tanpa perlu ke bioskop.
Lebih lanjut kuasa hukum Falcon Picture, Lydia Wongso menerangkan kedua pelaku diduga merekam video itu pada tanggal 8 dan 9 September 2016.
"Kami tahu location bioskopnya dimana aja. Nama pelaku sudah saya kantongi, ada perempuan dan laki-laki," ujar Lidya.
Dalam laporan LP/4391/IX/2016/PMJ/Dit Reskrimsus, kedua pelaku terancam pasal 32 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 48 ayat 1 dan 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau pasal 9 Jo Pasal 113 ayat 3 dan 4 UU RI No 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
"Itu ancamannya maksimal 10 tahun penjara, jadi harus hati-hati," tambahnya.