Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Film Warkop Reborn yang tayang perdana pada Kamis (8/9/2016) lalu terkena kasus pembajakan.
Terkait hal itu, para pemain film tersebut pun merasa amat kecewa.
Hal tersebut disampaikan oleh Produser Eksekutif Falcon Pictures HB Naveen ketika ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Sabtu (10/9/2016).
"Para pemain sangat kecewa. Itu hidup mereka. Mereka sudah capek-capek shooting, tiba-tiba (filmnya) lewat live streaming bisa dinikmati," ujar Naveen.
Terkait pembajakan tersebut, Naveen dan Lydia Wongso telah membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/9/2016) pagi. Berdasarkan penuturan Naveen, tayangan hasil pembajakan beredar di situs Youtube dan disiarkan secara streaming di aplikasi Bigo Live.
Pelaporan tersebut tertulis dalam laporan dengan nomor LP/4391/IX/2016/PMJ/Dit Reskrimsus. Sementara itu, para pelaku terancam pasal 32 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 48 ayat 1 dan 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau pasal 9 Jo Pasal 113 ayat 3 dan 4 UU RI No 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
40 Soal Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 4 UTS Semester 1 Kurikulum Merdeka 2023 Lengkap Kunci Jawaban