News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Suap Saipul Jamil

Rohadi Mengaku Minta Rp 50 Juta ke Pengacara Saipul Jamil untuk Keperluan Sehari-hari

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Saipul Jamil saat menjalani sidang pembacaan tuntutan atas kasus pencabulan yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (6/6/2016). Sidang kali ini kembali ditunda karena karena berkas dari Jaksa Penuntut Umum tidak lengkap dan kesembilan pengacara Saipul Jamil tidak hadir dengan alasan hari pertama puasa. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi ternyata berbohong dengan mematok tarif yang dibayar oleh pengacara Saipul Jamil, demi mengatur susunan majelis hakim dalam perkara pencabulan.

Hal itu diungkapkan Rohadi saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Kasman Sangaji.

Dia mengaku butuh uang hingga berbohong kepada Berthanatalia Ruruk Kariman, ketua tim kuasa hukum Saipul dalam perkara dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Saya memang berbohong. Saya perlu uang untuk keperluan saya sehari-hari saja Pak," kata Rohadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Kamis (15/9/2016).

Menurutnya, saat mengetahui bahwa Bertha merupakan tim kuasa hukum Saipul, dirinya langsung pergi ke ruang panitera untuk mencari berkas perkara Saipul.

Apalagi dia mengenal Bertha sebagai istri Karel Tuppu, Hakim Tinggi Jawa Barat yang pernah menjadi hakim di PN Jakut.

Di ruang panitera, Rohadi melihat berkas Saipul. Di situ telah tertulis nama Ifa Sudewi sebagai Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Saipul.

Rohadi lalu kembali menemui Bertha dan menyampaikan kalau berkas perkara Saipul telah diterima.

Dari situ Rohadi membohongi Bertha dengan menawarkan akan mengatur susunan Majelis Hakim yang menangani perkara Saipul.

Rohadi ketika itu berpura-pura kalau Majelis Hakim perkara Saipul belum ditentukan. Untuk itu dia menyarankan agar Bertha memberikan uang pelicin, memilih Ifa Sudewi yang juga Wakil Ketua PN Jakut itu.

"'Mendingan Bunda (Bertha) pilih hakim. Wakil saja (Ifa-red)," ucap Rohadi menirukan kembali ucapannya kepada Bertha ketika itu.

Bertha kemudian menanyakan berapa biaya untuk penentuan komposisi Majelis Hakim. Rohadi menyebut Rp 50 juta sebagai angka menentukan susunan Majelis Hakim.

Empat hari setelahnya, Rohadi dapat telepon dari Bertha. Dia mengatakan sudah di parkiran PN Jakut.

Bertha yang berada di mobilnya, Pajero Sport itu kemudian menyerahkan Rp 50 juta kepada Rohadi.

Selanjutnya, menurut Rohadi, empat hari kemudian Bertha menelpon dan mengatakan bahwa ia sudah berada di depan PN Jakarta Utara. Rohadi menghampiri mobil Pajero milik Bertha, dan menerima uang sebesar Rp 50 juta.

"Ini dek yang kemarin," kata Rohadi menirukan ucapan Bertha saat penyerahan uang.

"Dia lalu tutup pintu terus jalan. Saya terima Rp 50 juta lalu saya naik ke atas," ujar Rohadi.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji serta Samsul Hidayatullah memberi suap kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Bertha dan Kasman selaku pengacara Saipul Jamil serta Samsul yang merupakan kakak kandung Saipul itu didakwa memberi suap Rp 300 juta berkaitan dengan perkara dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur di PN Jakut.

Uang suap itu diberikan dalam dua tahap. Pertama Rp 50 juta dan kedua Rp 250 juta. Kedua pemberian itu diberikan dengan maksud berbeda.

Suap Rp 50 juta diberikan kepada Rohadi selaku penghubung ke pimpinan PN Jakut dengan maksud penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Saipul. Lalu suap Rp 250 juta kepada Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi dengan maksud mempengaruhi amar putusan kepada Saipul.

Atas perbuatan itu, Jaksa mendakwa Bertha, Samsul, dan Kasman melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini