News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Berkas Perkara Aktor Restu Sinaga Sudah Diserahkan ke Kejaksaan

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemain film Restu Sinaga saat menghadiri acara syukuran pra produksi film laura dan marsha di Kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Rabu (06/06/2012). (Tribun Jakarta/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan sudah menyerahkan berkas perkara penyalahgunaan narkoba artis Restu Sinaga ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ini artinya aktor kelahiran 21 September 1974 itu akan segera duduk sebagai terdakwa di Pengadilan.

Saat dikonfirmasi, Kanit II Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Edy Suprayitno mengatakan pemberkasaan kasus narkoba RS sudah diserahkan ke Kejari Jaksel pada 3 minggu lalu.

"Sudah P21 dan diberikan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Edy saat dihubungi di Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (22/9).

Pihak kepolisian telah menjerat Restu dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Untuk kapan disidangnya silahkan tanya ke Kejari Jakarta Selatan," ucapnya.

Hingga berita diturunkan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Chandra Saptaji belum bisa dihubungi. (Wartakotalive.com/Bintang Pradewo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini