Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dony Indra Ramadan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-- Musisi Charly Van Houten ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan terhadap Wira Pradana. Bagaimana kasus itu terjadi?
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, menuturkan, kasus tersebut berawal di bulan November 2010.
Saat itu, Charly bekerja sama dengan Wira untuk mempromosikan tiga buah lagu yang baru diciptakan oleh Charly.
"Dia bekerja sama untuk mempromosikan lagu itu dengan Wira senilai Rp. 600 juta. Perjanjiannya saat itu Wira mendapat bagian 40 persen dari pendapatan tiga lagu itu. Tapi uang yang diberikan oleh Wira tidak kembali," ujar Yusri kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (21/9/2016).
Setelah itu, pada bulan Desember di tahun yang sama, Charly pun menawarkan kerja sama untuk membangun PT. Pangeran Cinta Managemen.
Charly, saat itu menawarkan sepertiga saham di PT. Pangeran Cinta Managemen itu senilai Rp. 300 juta.
"Tapi ternyata, di dalam perjalanan, akta pendirian PT tersebut baru muncul di bulan Mei 2011. Dan di dalam akta tersebut enggak ada nama Wira, yang ada saham itu atas nama dia dan istrinya. Padahal ada uangnya Wira di situ," katanya.
Tidak sampai disitu, lanjut Yusri, pelantun lagu "asmara" itu pun menipu lagi Wira. Pada bulan dan tahun yang sama, Charly pun membuat lagu yang dijual kepada Wira seharga Rp. 50 juta.
"Tapi ternyata, setelah lagu ini jadi, dia menjual juga ke Nagaswara. Padahal lagu ini dijual terlebih dahulu ke Wira," katanya.
Atas kasus tersebut, lanjut Yusri, Wira pun mengalami kerugian hingga nyaris Rp. 1 miliar.
"Kalau ditotalkan, kerugian Wira ini mencapai Rp. 950 juta dari tiga permasalahan ini," katanya.
Yusri mengatakan, atas kasus ini, Charly pun dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Charly pun terancam hukuman penjara selama empat tahun.
"Kami akan melakukan pemanggilan lagi dan diperiksa sebagai tersangka. Mudah-mudahan dalam minggu ini," katanya. (*)