News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Gatot Brajamusti

Polisi Jerat Gatot Brajamusti Pakai Pasal Pengedar Narkoba

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gatot Brajamusti setelah diperiksa di Subdit Redmob Polda Metro Jaya, Senin (5/9/2016). Pemeriksaan pria yang disapa Aa Gatot itu kali ini terkait kepemilikan senjata api ilegal.

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Tersangka kasus narkoba, Gatot Brajamusti terancam dijerat dengan pasal pengedar.

Polisi memberikan pasal tambahan ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap Gatot dan istrinya, Dewi Aminah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan, tersangka Gatot dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dasarnya hasil dari pemeriksaan, kami sikapi bahwasanya dia menyampaikan atau memberikan (narkoba) dalam konteks yang sempit," kata Agus, Kamis (22/9/2016).

Agus mengatakan, Gatot diduga mengedarkan narkotika dengan cara memberikan sabu kepada orang-orang yang berguru atau berkonsultasi padanya.

Kepada pasiennya, Gatot menyebut narkotika golongan I tersebut dengan sebutan aspat.

Sementara kepada polisi, guru spiritual penyanyi Reza Artamevia ini mengaku telah mengenal dan memakai barang haram ini sejak lama, sebelum ada Undang-Undang Narkotika.

"Yang sangat saya sayangkan, dia sudah tau itu barang haram dan tau itu dilarang. Dia sudah menyatakan sebelum ada Undang-Undang narkotika diundangkan dia sudah pernah memakai," kata Agus.

Terkait kasus ini, polisi sudah meminta keterangan dari beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Saat ini polisi tengah melengkapi Administrasi penyidikan (mindik) untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan.

Atas perbuatannya, Gatot terancam hukuman maksimal 20 tahun bui serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Kontributor Kompas.com di Mataram/Karnia Septia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini