Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan pedangdut Saipul Jamil atas tuduhan pemalsuan identitas, khususnya usia, yang dilakukan pihak DS diberi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya.
Osner Johnson Sianipar selaku kuasa hukum DS mengaku telah mengetahui hal tersebut.
"Kami diberi tahu, laporan pengacara Saipul terhadap DS, tentang usia, sudah di-SP3-kan," ujar Osner ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (4/10/2016).
Osner juga berujar bahwa DS amat bersyukur dan senang mendengarnya.
Terlebih, DS sempat mengkhawatirkan hal tersebut.
"Tanggapan DS tentu senang sekali. Bagaimana pun, kemarin dia sangat khawatir. Dia kan belum pernah berhadapan dengan hukum. Dia khawatir, 'Apakah bisa diputarbalikkan? Kok, saya anak di bawah umur dibilang sudah dewasa,'" tutur Osner.
"Kami sudah berkali-kali tenangkan, tapi dia tetap was-was. Begitu kami beritahu SP3, ya, dia bersyukur," lanjutnya.
Seperti telah diberitakan, DS merupakan korban Saipul Jamil dalam kasus pencabulan beberapa bulan lalu.
Kuasa hukum DS pun menuntut Saipul Jamil, salah satunya, menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Namun, pihak Saipul Jamil tak terima lantaran mereka memiliki bukti bahwa DS bukanlah anak di bawah umur.
Pada 22 April 2016 lalu, pihak Saipul Jamil, melalui kuasa hukumnya, Kasman Sangaji, membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan identitas DS.
Laporan pihak Saipul Jamil telah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya dengan nomor perkara TBL/1947/IV/2016/PMJ/Dit.Resrkimum.