News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pemalsuan oleh Korban Saipul Jamil

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus pencabulan Saipul Jamil dihadirkan sebagai saksi untuk mantan pengacaranya Kasman Sangaji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/9/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan pemalsuan umur oleh DS, korban pencabulan oleh Saipul Jamil.

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar saat dihubungi pada Selasa (4/10/2016).

"Iya. Kami diberi tahu, laporan pengacara Saipul terhadap DS, tentang usia, sudah di-SP3-kan," ujarnya.

"Kami tentu senang sekali. Bagaimana pun kemarin dia (DS) sangat khawatir. Dia kan belum pernah berhadapan dengan hukum. Dia khawatir 'apakah bisa diputarbalikkan? Kok saya anak di bawah umur dibilang sudah dewasa'," imbuh Osner lagi.

Sebagai informasi, tim kuasa hukum Saipul melaporkan DS ke kepolisian dengan tuduhan pemalsuan umur.

"Kami sudah berkali-kali tenangkan, tapi tetap was-was. Begitu kami beritahu SP3 ya dia bersyukur," jelas Osner yang akan datang ke Polda Metro Jaya terkait penghentikan penyidikan kasus itu.

Saat ini Saipul Jami menjalani hukuman setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara pada 14 Juni 2016.

"Memperhatikan ketentuan Pasal 292 KUHP, mengadili menyatakan terdakwa Saipul Jamil telah terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul dengan jenis kelamin yang sama yang belum dewasa, dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi.

Penulis: Dian Reinis Kumampung

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini