News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Gatot Brajamusti

Selangkah Lagi, Status Gatot Brajamusti Bisa Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gatot Brajamusti saat akan menjalani pemeriksaan soal kasus dugaan perkosaan di Polda NTB, Rabu (5/10/2016).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gatot Brajamusti, mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), berpotensi sebagai tersangka kasus pemerkosaan.

Untuk meningkatkan status, penyidik Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, akan melakukan gelar perkara.

Sejauh ini, AA Gatot masih berstatus saksi terlapor.

"Prosedur dia itu terlapor nanti digelar baru penetapan. Fakta-fakta hukum sudah lengkap. Status tinggal proses gelar perkara untuk naikin status. Status tinggal tunggu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Kamis (6/10/2016).

Namun, penyidik masih memerlukan waktu karena selama ini Gatot dan Dewi Aminah diperiksa sebagai tersangka kasus narkoba yang ditangani Polda NTB.

"Ini masalah proses waktu. Selama ini GB diperiksa di NTB. Memang secara prosedurnya, kami periksa sebagai saksi dari pengaduan memang signifikan," kata dia.

Sebelumnya, sejumlah wanita mengaku pernah menjadi korban pemerkosaan Gatot Brajamusti. Salah satunya, yaitu wanita berinisial C (26). Dari hubungan 'cinta terlarang' pada 2007-2011 itu, C mempunyai seorang anak berusia empat tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini