Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum motivator Mario Teguh yang diwakili oleh Rhony Sapulette melaporkan Ferry Amahorseya, kuasa hukum Ario Kiswinar Teguh dan Aryani Soenarto, ke Polda Metro Jaya, Kamis (13/10/2016).
Ferry Amahorseya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan penistaan.
Laporan tersebut pun telah diterima pihak Polda Metro Jaya dengan surat bernomor TBL/4969/X/2016/PMJ/ Ditreskrimsus.
"Hari ini, saya melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan dan penistaan yang dilakukan pengacara Kiswinar dengan inisial FA," ujar Rhony Sapulette usai melaporkan Ferry Amahorseya di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Pasalnya, menurut Rhony Sapulette, Ferry Amahorseya menyebut tim kuasa hukum Mario Teguh, termasuk dirinya, pembohong dan mengumpat dengan kata-kata yang tak pantas.
"Yang bersangkutan melakukan penghinaan di media sosial secara terbuka dan televisi yang menyatakan kami, pengacara dari Mario Teguh, pengacara pembohong, tidak beradab, ular beludak, iblis. Itu kata-kata yang, menurut kami sesama advokat, tidak pantas karena kami kan terikat pada kode etik. Seharusnya, santun, punya attitude," tuturnya.
Jika laporan tersebut ditindaklanjuti, Ferry Amahorseya terancam hukuman enam tahun penjara.
"Yang kami laporkan Pasal 27 (3) jo dan Pasal 45 (1) no. 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," ucapnya.
"Kan Mario Teguh sama Kiswinar itu persoalan bapak dan anak. Seharusnya, mengedepankan kedamaian, tidak perlu pengacara berapi-api menyerang kami. Itu tidak pantas," tambah Rhony Sapulette.