Laporan wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Restu Sinaga akan menjalani sidang perdananya, dalam kasus narkotika yang menjeratnya beberapa bulan lalu.
Sidang tersebut beragendakan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2016), dengan nomor perkara 1042/Pid.Sus/2016/PN.JKT.SEL.
Humas PN Jakarta selatan, Made Sutrisna membenarkan bahwa aktor Restu Sinaga akan menjalani sidang perdananya hari ini, dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Iyah benar. Kemungkinan jam 11 siang disidang," kata Made kepada Warta Kota (Tribunnews.com Network) melalui pesan singkat.
Diberitakan sebelumnya, Restu Sinaga ditangkap oleh Satnarkoba Polres Jakarta Selatan di rumahnya.
Pada penangkapan tersebut, terdapat barang bukti pil happy five, ganja, dan kokain.