News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Gatot Brajamusti

Mengapa Reza Artamevia Tak Ditahan Seperti Gatot Brajamusti? Ini Jawaban Budi Waseso

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi Reza Artamevia Adriana Eka Suci atau lebih dikenal Reza bersama tiga kuasa hukumnya seusai memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya di gedung Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2016). Reza mendapatkan pertanyaan dari penyidik sebanyak 29 pertanyaan. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia hanya menjalani proses rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena terbukti positif mengonsumsi sabu meski belakangan ternyata hasil tes menyatakan negatif.

Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Budi Waseso mengatakan penahanan tidak bisa dilakukan serta merta.

"Kita harus melihat sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan, apakah pengguna, korban atau masuk lingkup jaringan. Kita harus dapat barang bukti, jangan hanya keinginan dan keyakinan kita," katanya saat berada di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (13/10/2016).

Terlebih dari pengakuan yang sudah dikatakan sebelumnya, mereka yang berada di padepokan Gatot Brajamusti alias Aa Gatot tidak mengetahui bahwa aspat adalah sabu.

Untuk itulah pihak BNN harus memberikan edukasi kepada masyarakat apa saja jenis dan bentuk narkoba.

"Hasil kemarin yang disampaikan mereka tidak tahu itu sabu tapi aspat yang harus digunakan pengikutnya. Seperti Elma sampaikan, kalau tahu sabu saya tidak pakai. Oleh sebab itu kewajiban kita menyampaikan ini loh jenis nakotika," sambungnya.

Pria yang akrab disapa Buwas itu juga menjelaskan kasus yang dialami Gatot Brajamusti yang harus ditahan oleh pihak berwajib dan tidak menjalani rehabilitasi.

Menurutnya hal itu tidak bisa serta merta dilakukan karena terkait dengan kasus lainnya.

"Begini, kalau berkaitan bidangnya, nanti prosesnya, pidana dulu nanti putusannya (hakim apakah rehabilitasi atau tidak), untuk hukuman mati pun akan rehab di lapas dan program itu jalan," katanya.

Sementara itu terkait informasi yang diberikan pengacara Aa Gatot, Achmad Rifai yang diterima oleh Deputi Bidang Pencegahan BNN, Buwas menambahkan pihaknya masih akan melakukan pengembangan.

"Masih kita kembangkan, info dari pengacara adalah hal berharga," tuturnya. (jWartakotalive.com/Junianto Hamonangan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini