Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rhony Sapulette selaku kuasa hukum motivator Mario Teguh telah melaporkan Ferry Amahorseya, kuasa hukum Ario Kiswinar Teguh dan Aryani Soenarto, ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghinaan dan penistaan.
Ditemui usai menemani Kiswinar menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/10/2016), Ferry Amahorseya pun menyampaikan komentarnya mengenai laporan Rhony Sapulette itu.
"Baper. Bilang aja (pada kuasa hukum Mario Teguh), baper. Laporannya baper, bawa perasaan," ucap Ferry Amahorseya santai.
Dirinya juga mengaku tak gentar akan pelaporan tersebut.
"Ah, nggak, nggak, nggak (takut dilaporkan). Aduh... abal-abal itu," ujarnya.
Selain itu, Ferry Amahorseya juga tak merasa dirinya telah menghina tim kuasa hukum Mario Teguh.
"Memang, siapa yang menghina? Ya, kan? Siapa yang menghina siapa?" ujar Ferry Amahorseya.
Ia juga menyangkal tuduhan tersebut.
"Ah, nggak (menghina). Itu kata siapa? Itu kata-kata ditujukan pada siapa? Makanya, saya mau tanya, dia (Rhony Sapulette) lapor, dia anggap kata-kata itu buat siapa?" tuturnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Rhony Sapulette melaporkan Ferry Amahorseya ke Polda Metro Jaya, Kamis (13/10/2016), atas dugaan tindak pidana penghinaan dan penistaan.
Laporan tersebut pun telah diterima pihak Polda Metro Jaya dengan surat bernomor TBL/4969/X/2016/PMJ/Ditreskrimsus.
Pasalnya, menurut Rhony Sapulette, Ferry Amahorseya menyebut tim kuasa hukum Mario Teguh, termasuk dirinya, pembohong dan mengumpat dengan kata-kata yang tak pantas.
"Yang bersangkutan melakukan penghinaan di media sosial secara terbuka dan televisi yang menyatakan kami, pengacara dari Mario Teguh, pengacara pembohong, tidak beradab, ular beludak, iblis. Itu kata-kata yang, menurut kami sesama advokat, tidak pantas karena kami kan terikat pada kode etik. Seharusnya, santun, punya attitude," tutur Rhony Sapulette.
Jika laporan tersebut ditindaklanjuti, Ferry Amahorseya terancam hukuman enam tahun penjara.
"Yang kami laporkan Pasal 27 (3) jo dan Pasal 45 (1) no. 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," ucapnya.
"Kan Mario Teguh sama Kiswinar itu persoalan bapak dan anak. Seharusnya, mengedepankan kedamaian, tidak perlu pengacara berapi-api menyerang kami. Itu tidak pantas," tambah Rhony Sapulette.