TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gatot Brajamusti yang diwakili kuasa hukumnya, Achmad Rifai, siap melaporkan balik Reza Artamevia.
Sebelumnya, Jumat (7/10/2016), Reza Artamevia melaporkan Gatot Brajamusti atas dugaan penipuan perihal Aspat yang selama ini diketahuinya sebagai stimulan atau makanan untuk kesehatan ke Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut pihak Gatot Brajamusti akan melaporkan ke pihak Polda Metro Jaya bahwa yang dibuat Reza Artamevia adalah pelaporan palsu dan perbuatan fitnah.
"Insya Allah minggu depan laporan, dugaan laporan palsu KUHP Pasal 317, 318, karena telah memfitnah," ucap Achmad Rifai saat dihubungi via telepon, Sabtu (16/10/2016).
Direncanakan Kamis (20/10) siang, di Bareskrim Mabes Polri, Achmad Rifai akan melaporkan tindakan yang ditempuh Reza Artamevia.
"Insya Allah Kamis (20/10/2016) di Bareskrim Mabes Polri sekitar jam 1 siang," ujar Achmad Rifai.
Pihak Gatot Brajamusti ingin membuat Reza Artamevia menanggung risiko atas tindakan hukum yang telah ditempuhnya.
"Biar dia tanggung dengan mengambil langkah hukum yang dia ambil," katanya.