Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Restu Sinaga beberkan asal ganja yang membuat Restu Sinaga harus dipenjarakan.
Barang haram yang ditemukam polisi ada dirumah Restu Sinaga itu, ternyata milik Paul yang menitipkan pada Restu Sinaga.
Hingga saat ini Paul, masih menjadi target penamgkapan polisi.
"Enggak itu kan milik Paul. Nah dalam BAP disebutkan juga kalau barang itu milik Paul," ujar Jaswin Damanik, kuasa hukum Restu Sinaga, usai persidanvan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2016).
Berat ganja yang dulu dikatakan sebear 10 gram, ternyata setelah dilakukan pemeriksaan hanya sebesar 1.59 gram saja.
Jaswin Damanik juga menegaskan kalau klien tidak pernah menggunakan ganja, hanya dititipkan saja oleh Paul.
"Dan Paul itu menitipkan ke Restu sebelum dia berangkat ke Bandung. Yang pasti saya tegaskan ganja itu milik Paul. Restu kaget ternyata itu ganja," tegas Jaswin.
Namun Jaswin Damanik menerangkan kalau sang klien benar menggunakan kokain, untuk membantu Restu Sinaga lebih mudah tidur.
"Yang ganja hasilnya negatif. Yang dia pakai hanya itu kokain karena dia susah tidur, sama happy five dan dumolid aja. Yang lain negatif. Dia gak make ganja," tutur Jaswin.
Siang tadi (19/10/2016), sidang kedua Restu Sinaga telah berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).