Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menyelidiki kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan motivator, Mario Teguh.
"Perkembangan kasus terlapor Mario Teguh akan berkembang pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, kepada wartawan, Minggu (23/10/2016).
Dia menjelaskan, penyidik akan menggali data di akta kelahiran Ario Kiswinar, yang menyebut dirinya sebagai anak Mario Teguh.
Untuk itu, penyidik akan memeriksa pihak rumah sakit termasuk cacatan sipil serta akan melakukan penyelidikan dan pengembangan ke Wilayah Jawa Timur .
"Setiap data yang kami miliki yang diserahkan oleh saksi maupun pelapor data tersebut harus berbunyi inilah yang kami lakukan dalam proses penyelidikan," tambahnya.
Sebelumnya, Ario Kiswinar melalui penasihat hukum, Ferry Amahorseya, melaporkan Mario Teguh ke Mapolda Metro Jaya pada Rabu 5 Oktober 2016 lalu. Laporan mereka diterima polisi dengan nomor LP/4802/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum.
Motivator kondang itu dilaporkan atas tudingan pencemaran nama baik dan fitnah saat diwawancarai di sebuah televisi nasional. Ditayangan itu, Mario menegaskan Kiswinar bukan anak kandungnya, bahkan dirinya menuding kalau Kiswinar merupakan anak hasil perselingkuhan ibunya dengan Mr X.