Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status pernikahan Melanie Subono dan I Gusti Ngurah Agus Wijaya rupanya telah diputus cerai oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kabar tersebut langsung dibenarkan humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna.
"Iya betul. Sudah diputus (cerai) sejak 26 Oktober ini," ujar Made Sutrisna ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (28/10/2016).
Made mengatakan, dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Melanie Subono secara verstek alias diputus tanpa kehadiran tergugat.
Selain itu, soal kesepakatan lain seperti harta gana-gini, tidak dicantumkan dalam gutatan putusan hakim tersebut.
"Diputusnya verstek, tanpa hadirnya tergugat atau suaminya. Dalam putusan itu hanya cerainya saja (dikabulkan) nggak ada tuntutan lainnya," lanjut Made.
Seperti diketahui, Melanie Subono menggugat cerai I Gusti Ngurah Agus Wijaya pada 4 Agustus 2016 dengan nomor perkara 508/pdt.g/2016/pnjs. Pernikahan delapan tahun itu, kini telah resmi berakhir.
Melanie Subono sebelumnya juga pernah menikah dengan Radja Simatupang pada 20 Juni 2003. Namun, pernikahan itu pun cuma bertahan tiga tahun.