News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Restu Sinaga Memakai Narkotika, Kecurigaan dan Rasa Tak Tega Sang Sahabat

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktor Alex Abbad usai memberikan kesaksian pembelaan untuk Restu Sinaga, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor bertubuh tinggi nan tampan, Restu Sinaga, harus berada di balik jeruji besi, penjara, akibat tertangkap basah memiliki dan menggunakan narkotika.

Salah satu alasan kuat Restu Sinaga menggunakan obat terlarang itu sebagai peralihan rasa sedih karena ibunya meninggal.

Kesedihan yang dirasakan Restu Sinaga juga diceritakan oleh Alex Abbad.

Pemain film ini adalah sahabat Restu Sinaga, yang juga memberikan kesaksian di persidangan ketiga (28/10/2016).

"Setelah ibu meninggal saya sempat datang, dia cerita betapa beratnya itu, dia mau cerita betapa sedihnya dia, waktu itu ia berat dan depresi," ungkap Alex Abbad, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016).

Meski demikianm Alex belum mendengar langsung alasannya dari sang sahabat.

Alex Abbad juga mencurigai jika Restu Sinaga menggunakan narkotika sebagai bahan pelarian dari rasa sedih dan depresi ditinggal sang ibunda tercinta.

Namun Alex Abbad tidak mau menyinggung hal itu kepada Restu Sinaga karena takut membuatnya sedih dan mengingat kembali kenangan lamanya.

"Waktu saya lihat berita, saya curiganya seperti itu, saya enggak pernah menanyakan, saya enggak tega juga," tutur Alex Abbad.

"Enggak enak kalau saya singgung itu lagi ya," tutup Alex Abbad.

Ibunda Restu Sinaga meninggal diperkirakan satu setengah bulan sebelum ia diciduk polisi di kediamannya di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis pagi, 2 Juni 2016.

Sementara ini, Restu Sinaga didakwa dengan pasal 111 ayat 1 Undang-undan RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara, dengan denda maksimal 8 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini