TRIBUNNEWS.COM - Foto-foto yang diunggah oleh disc jockey asal Thailand, Poltee Kattarey atau Katty Butterfly, di akun Instagram-nya memperlihatkan bahwa dia memang pernah menjadi DJ di sejumlah tempat di luar Jakarta.
Kepala Seksi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Hario Pradipto Wishnu Kencono, Minggu (30/10/2016), mengatakan pihaknya telah memantau akun Instagram milik wanita yang dikenal dengan nama DJ Katty 'Butterfly' tersebut.
"Dia itu kerja sebagai DJ tidak hanya di Jakarta sesuai lokasi kerja, tapi juga di Semarang, Surabaya, Bandung maupun di Bali. Kita bisa pantau Instagram-nya. Kebetulan ada di Bali, ya kita tangkap," kata Hario, Minggu (30/10/2016).
Menurut Hario, hal itu menyalahi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
Sebab, imbuhnya, Katty memiliki izin bekerja sebagai penari dan hanya di wilayah Jakarta.
Dalam akun Instagram-nya, Katty antara lain mengunggah foto saat dia berada di balik turntable di sebuah diskotek di Bali.
Petugas imigrasi mengawasi hal itu dan mengamankan Katty saat ia hendak terbang dari Denpasar ke Jakarta, Minggu kemarin.
Tribun Bali melaporkan bahwa wanita yang baru saja berulang tahun ke-28 itu tertarik ke Indonesia karena sering mendapat saran dari teman-temannya penghobi hiburan malam untuk menerjuni profesi sebagai DJ.
Mereka beralasan, Katty memiliki bakat dan kemampuan untuk memainkan turn table.
Katty pun tergerak dan memutuskan belajar menjadi seorang DJ selain masih menjadi dancer.
Terkadang, Katty juga mendapatkan tawaran show di negara-negara lain.
Sekitar 6 bulan lalu, Katty mulai lebih lama tinggal di Indonesia.
Ia mengaku bisa berbahasa Indonesia, walau tidak banyak kosakata yang ia kuasai.
"Saya sangat sangat suka dengan Indonesia, apa pun saya suka dengan negara ini. Saya lahir di Thailand dan menurut saya Indonesia dan Thailand mempunyai kemiripan. Namun, Indonesia sudah jadi sangat spesial untuk saya," kata Katty kepada Tribun Bali.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Maryoto Sumadi mengatakan, operasi terhadap warga negara asing (WNA) dilakukan secara rutin.
Kegiatan operasi berdasarkan hasil kegiatan intelijen.
"Operasi seperti ini rutin. Tidak hanya di Bali, kota-kota besar lain juga menjadi target. Demikian juga di daerah yang banyak proyek pertambangan, minyak atau gas, pembangunan insfrastruktur," kata Maryoto, kemarin.
Menurut dia, ada beberapa WNA yang melanggar dengan melakukan kegiatan di Indonesia tidak sesuai dengan visa atau izin tinggal yang dimiliki.