News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Restu Sinaga Tak Punya Firasat Buruk Saat Temannya Titipkan Barang Berisi Ganja

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Restu Sinaga usai proses persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2016).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Restu Sinaga, mengaku terpelosok ke dalam penjara karena narkoba yang dititipkan oleh temannya bernama Paul.

Obat terlarang itu ditemui saat polisi menggeledah rumah Restu Sinaga di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016).

Restu Sinaga tak tahu jika yang Paul yang berjanji akan datang lima hari setelah menitipkan barang pada tanggal 23 Mei 2016 ternyata menitipkan narkotika jenis ganja.

"Gak tahu (narkotika), pada saat polisi masuk, otak saya langsung flashback ke belakang, yang paling logikanya apa, karena semua barang dirumah saya kan saya tahu apa saja, milik saya ya, tapi kalau barang teman saya, saya gak tahu," ujar Restu Sinaga usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2016).

Pria kelahiran 21 September 1974 itu mengaku dirinya tidak pernah curiga dengan teman-temannya yang suka menitipkan barang dirumahnya.

Memang rumah Restu Sinaga kerap menjadi tempat berkumpul dan tempat teman-teman Restu menitipkan barang mulai dari sepatu hingga barang elektronik seperti iPhone, iPad,serta alat pengeras suara.

"Entah itu siapa, paul atau teman saya yang lain, saya gak negetif thinking, saya pikir aman aman aja mau itu iPhone, iPad, speaker kecil, jadi ya gak ngerasa ada apa-apa aja," tutur Restu Sinaga.

Hal itu juga diutarakan Restu Sinaga saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2016).

Sosok Paul sendiri saat ini masih menjadi target pencarian pihak kepolisian.

Sidang lanjutan kasus narkotika Restu Sinaga akan dilaksanakan minggu depan, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini