News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Orasi Ahmad Dhani

Diduga Menghina Kepala Negara, Ahmad Dhani Resmi Dilaporkan ke Polisi

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi Ahmad Dhani saat menggelar konferensi pers terkait demonstrasi yang akan berlangsung pada 4 November 2016 di kediamannya kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2016). Ahmad Dhani kini ingin lebih fokus terjun kedunia politik mestindirinya tidak terpilih nantinya menjadi Wakil Bupati Bekasi. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Musisi Ahmad Dhani berurusan dengan polisi.

Ia dilaporkan dengan tudingan menghina Kepala Negara.

Orasi  'kontroversial' yang menghina Presiden Joko Widodo di depan Istana Negara pada 4 November kemarin, menjadi penyebab musisi Ahmad Dhani berurusan dengan polisi.

Bos Republik Cinta Manajemen (RCM) ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh ormas Projo dan Laskar Rakyat Jokowi, Minggu (6/11/2016) malam.

Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi menganggap perbuatan yang dilakukan oleh musisi ternama tersebut merupakan penghinaan terhadap Kepala Negara.

"Perbuatan Ahmad Dhani adalah perbuatan melawan hukum, dengan dasar penghinaan Kepala Negara. Karena diucapkan saat orasi di depan Istana Negara," ujarnya.

Pelaporan tersebut, katanya, tidak terkait sedikit pun dengan momen pilkada DKI.

Lebih lanjut, ia menegaskan laporan yang dibuat untuk menjaga kehormatan seorang Kepala Negara.

"Kami hanya ingin membela dan menjaga kehormatan Presiden," tegasnya.

Alat bukti yang dibawa oleh Ormas Projo dan Laskar Rakyat Jokowi berupa rekaman yang ada di situs Youtube.

Sementara itu, Pasal pelanggaran yang diajukan untuj menjerat Ahmad Dhani yakni Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, Ahmad Dhani melakukan orasi bernada penghinaan terhadap Joko Widodo pada saat demo 'Aksi Bela Islam', 4 November lalu.

Ia menyebutkan kalimat kotor dan tidak pantas dilontarkan kepada seorang Presiden sebagai simbol negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini