Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Musisi Ahmad Dhani berurusan dengan polisi.
Ia dilaporkan dengan tudingan menghina Kepala Negara.
Orasi 'kontroversial' yang menghina Presiden Joko Widodo di depan Istana Negara pada 4 November kemarin, menjadi penyebab musisi Ahmad Dhani berurusan dengan polisi.
Bos Republik Cinta Manajemen (RCM) ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh ormas Projo dan Laskar Rakyat Jokowi, Minggu (6/11/2016) malam.
Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi menganggap perbuatan yang dilakukan oleh musisi ternama tersebut merupakan penghinaan terhadap Kepala Negara.
"Perbuatan Ahmad Dhani adalah perbuatan melawan hukum, dengan dasar penghinaan Kepala Negara. Karena diucapkan saat orasi di depan Istana Negara," ujarnya.
Pelaporan tersebut, katanya, tidak terkait sedikit pun dengan momen pilkada DKI.
Lebih lanjut, ia menegaskan laporan yang dibuat untuk menjaga kehormatan seorang Kepala Negara.
"Kami hanya ingin membela dan menjaga kehormatan Presiden," tegasnya.
Alat bukti yang dibawa oleh Ormas Projo dan Laskar Rakyat Jokowi berupa rekaman yang ada di situs Youtube.
Sementara itu, Pasal pelanggaran yang diajukan untuj menjerat Ahmad Dhani yakni Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, Ahmad Dhani melakukan orasi bernada penghinaan terhadap Joko Widodo pada saat demo 'Aksi Bela Islam', 4 November lalu.
Ia menyebutkan kalimat kotor dan tidak pantas dilontarkan kepada seorang Presiden sebagai simbol negara.