Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Video orasi musisi Ahmad Dhani saat ikut aksi damai 4 November 2016 kemarin, menjadi viral di media sosial.
Kata-kata Ahmad Dhani di video tersebut diniliai telah menghina Presiden Indonesia, Joko Widodo lewat kata-kata kasar.
Pihak Ahmad Dhani membantah telah menghina Presiden. Mereka menyebut, ada yang dipenggal dalam video yang kemudian meluas di media sosial.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ramdhan Alamsyah mengaku sudah menemukan seorang pria yang dinilai menyebarkan fitnah kepada kliennya lewat akun media sosial, Facebook.
"Jangan kemudian membalikkan fakta dan dibuat viral oleh yang kita temukan salah satunya dri FB atas nama Indra Tan," ujar Ramdhan ketika ditemui di kediaman Ahmad Dhani, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
"Di sini (facebook) disebutkan Ahmad Dhani harus jadi tersangka, Ahmad Dhani berorasi dengan berteriak presiden Jokowi a****g, presiden Jokowi b***i. Artinya yang sebarkan fitnah adalah Ahokers," lanjutnya.
Ramdhan menuturkan, setelah ditelusuri akun facebook terdapat sejumlah foto Indra Tan tengah bersama Ahok.
Ia pun juga menunjukkan sejumlah print tulisan status Indra Tan yang dinilai menuduh Ahmad Dhani.
"Penggalan video yang tidak sempurna, kemudian tulisan dari saudara Indra Tan. Kita (kami) tidak ada satu kata 'Jokowi' yang terucap dari seorang Ahmad Dhani. Kenapa di sini (facebook Indra Tan) disebutkan 'presiden Jokowi a****g, presiden Jokowi b***'?," kata Ramdhan Alamsyah.
"Ini yang kemudian kita, terutama klien kita merasa terfitnah. Kami yakin ini juga terkait dengan men-downgrade Ahmad Dhani sendiri," sambungnya.