TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah konser Dewa 19 terpaksa dibatalkan menyusul adanya laporan sejumlah relawan Jokowi yang mengatas namakan Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) terhadap musisi Ahmad Dhani.
Berapa kerugian yang dialami Ahmad Dhani?
Suami Mulan Jameela ini enggan mengatakan berapa besar kerugian materiil yang dialami dia bersama Dewi 19, atas pembatalan dua konser tersebut.
"Jangan dong rahasia, yang pasti lebih mahal dari Slank lah," kata Ahmad Dhani.
Mantan suami Maia Estianty ini mengatakan, sejak adanya laporan dari relawan Jokowi tersebut, konsernya batal di dua daerah.
"Baru dua konser ini (yang batal), tanggal 9 di Jakarta, tanggal 11 di Palembang. Itu November. Kita nggak tahu show Dewa yang Desember," imbuh Ahmad Dhani.
Calon Wakil Bupati Bekasi ini menuturkan, konser yang semula digelar 9 November di kota Jakarta dan 11 November di Palembang, lantaran secara tiba-tiba pihak polisi tidak mengizinkan konser tersebut.
"Tidak ada izin dari polisi, tiba-tiba polisi mencabut izinnya. Karena ada tekanan dari Projo katanya polisi," tutur Dhani.
Dhani mengaku heran, mengapa konsernya tak diizinkan.
Padahal, konsernya tergolong ekslusif.
"Saya nggak tahu kenapa dilarang sama Polisi. Itu kan konser Dewa eksklusif, tiketnya di atas Rp 1 juta, bukan konser di lapangan," ucap Dhani ketika ditemui di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Musisi sekaligus calon wakil bupati Bekasi, Ahmad Dhani diduga telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Indonesia, Joko Widodo pada saat demo besar, Jumat (4/11/2016) kemarin.
Pertanyakan Legal Standing
Seperti diketahui, sejumlah relawan Jokowi yang mengatasnamankan Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) langsung melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan penghinaan terhadap Presiden.
Melalui kuasa hukumnya, Ramdhan Alamsyah langsung memberikan klarifikasi soal laporan yang dilakukan Projo dan LRJ.
"Kita menanggapi laporan saudara Riano dan Guntur Siregar terkait LP 5423/2016 dengan pasal 270 kemudian terlapor Ahmad Dhani yang jadi korban Laskar Rakyat Jokowi dan Projo," ujar Ramdhan, ketika ditemui di kediaman Ahmad Dhani, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
"Kami menanyakan legal standing sesuai dengan putusan MK bahwa pasal 270 yang dituduhkan itu adalah delik aduan. Yang menjadi hak daripada yang merasa dirugikan itu adalah Presiden Jokowi, mereka harus memberikan kuasa. Pertanyaan kita kenapa laporan ini bisa diterima?," lanjutnya.
Ramdhan juga kembali mengulang perkataan Ahmad Dhani pada saat orasi di aksi damai 4 November itu.
"Ada yang dipenggal dan mengubah makna dari fakta video yang sesungguhnya. Sudah jelas Ahmad Dhani mengatakan, 'ingin saya katakan a***ng, tapi tidak boleh. Ingin saya katakan b**i tapi tidak boleh'," kata Ramdhan menirukan orasi Ahmad Dhani.
"Artinya seorang Ahmad Dhani ingin mengatakan dalam orasinya hal-hal tersebut tidak boleh dilakukan. Jangan kemudian membalikan fakta," sambung Ahmad Dhani.
Seperti diberitakan sebelumnya, Musisi sekaligus calon Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani turut serta dalam unjuk rasa terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Jakarta (4/11/2016).
Dalam unjuk rasanya, Dhani ikut naik ke atas mobil untuk memberikan orasi menggunakan speaker di depan ratusan ribu pendemo yang hadir.
"Saya sangat sedih sekali dan menangis mempunyai presiden yang tidak menghargai habib dan ulama," kata Dhani disambut takbir demonstran.
"Ingin saya katakan a****g! Tapi tidak boleh. Ingin saya katakan b***! Tapi tidak boleh," lanjut Dhani dalam orasinya.